PPKn : Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut :
a. Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini
sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b. Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer
(DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran
HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan
pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
c. Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang
semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara
misterius yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
d. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini korban yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang
Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima
orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma,
Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi
tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima
orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny
diunduh
Yulian dan Zainal.
f. Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September
2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir
tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.
1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang
Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan
makhluk lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri
manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya,
karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang
lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan.
Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem
Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat,
atau negara.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama,
etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
2. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Periode Tahun 1945 - 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada
hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik
yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen.
Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi),
yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bersamaan
dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan
sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka. Komitmen
terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam
Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang tertulis dalam buku 30
Tahun Indonesia Merdeka menyatakan:
“…sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai
bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar
dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin
sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita
akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”
b. Periode Tahun 1950 - 1959
Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan
periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan
momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi
semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di
kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam buku
“Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia menyatakan
bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang”
dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata
negara ini ada 5 (lima) aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai
politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers
sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga,
pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan
rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan
kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif
terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan
iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan
ruang kebebasan. Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai
politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal
dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri. Bahkan
diusulkan oleh anggota Konstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD.

0 komentar:
Posting Komentar