Senin, 10 Februari 2020

PPKn : Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus - Kasus Pelanggaran Ham

Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut :

a. Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
b. Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
c. Sepanjang tahun 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap “para penjahat” secara misterius yang terkenal dengan istilah “petrus” (penembakan misterius).
d. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yang meninggal antara lain: Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan dan Alan Mulyadi.
e. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny diunduh Yulian dan Zainal.
f. Pembunuhan Munir sebagai Aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan.

Perlindungan dan Pemajuan HAM 

1. Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) 
   Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. 

     Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

      Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

       Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. 

      Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. 

      Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa. 
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.

2. Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
    a. Periode Tahun 1945 - 1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
     Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi), yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagai sendi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka. Komitmen terhadap HAM pada periode awal kemerdekaan sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang tertulis dalam buku 30 Tahun Indonesia Merdeka menyatakan: 

“…sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita-cita dan dasar kerakyatan itu benar-benar dasar dan pedoman penghidupan masyarakat dan negara kita. Mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak.”

   b. Periode Tahun 1950 - 1959 Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam buku “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia menyatakan bahwa pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu” kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata negara ini ada 5 (lima) aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, fair (adil) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Dalam perdebatan di Konstituante misalnya, berbagai partai politik yang berbeda aliran dan ideologi sepakat tentang substansi HAM universal dan pentingnya HAM masuk dalam UUD serta menjadi bab tersendiri. Bahkan diusulkan oleh anggota Konstituante keberadaannya mendahului bab-bab UUD. 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com

Diberdayakan oleh Blogger.

PPKn : Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus - Kasus Pelanggaran Ham Kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut : a. Kerusuhan Tanj...

Cari Blog Ini

SUBSCRIBE & FOLLOW

Oddthemes

Advertisement

Entri Populer